Tiga Perampok di Musi Rawas Dihukum Lebih Ringan

oleh
oleh
Tiga perampok uang milik PT Permodalan Nasional Madani(PNM) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dihukum 32 bulan penjara.
Tiga perampok uang milik PT Permodalan Nasional Madani(PNM) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dihukum 32 bulan penjara.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, para terdakwa sopan selama mengikuti sidang, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

Setelah ditanya ketua majelis hakim apakah ketiga terdakwa menerima putusan ini.

Usai mendengarkan vonis dibacaka majelis hakim, ketiga pelaku menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga : Perampok Terkenal di Lubuklinggau Cekik Leher Polisi

Aksi kejahatan ketiga pelaku terungkap dalam sidang, dilakukan Rabu, 2 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Desa Napal Melintang Kecamatan Selangit Kabupaten Mura.

Bermula pelaku Muhammad Wendi, Rabu, 02 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB datang ke rumah Ari Andira.

Pelaku Muhammad Wendi mengajak Ari dan Taufik Tanjung melakukan perampokkan terhadap karyawan Koperasi Simpang Pinjam (karyawan PNM).

Ketiganya menunggu korban dari pinggir jalan dengan cara bersembunyi di dalam semak-semak. Begitu korban Bedawi Akbar dan korban Riyan Prayoga melitas di tempat kejadian perkara (TKP), langsung dihadang. Ketiga pelaku memukul korban dengan kayu bulat hingga terjatuh.

Baca Juga : Tiga Perampok Keluar dari Semak, Rebut Uang Tagihan

Saat korban terjatuh para pelaku langsung menodongkan senjata tajam berupa parang dan pisau.

Korban menyerahkan tas sandangnya berisi uang Rp 4,6 juta, 2 buah Handphone Android Samsung, satu buah Handphone Android Redi dan membawa sepeda motor Honda Revo milik korban.

Akibat perbuatan ketiga pelaku korban menderita kerugian lebih kurang Rp 30 juta.

Baca Juga : Pasukan Densus 88 Baku Tembak dengan Teroris

Dari hasil rampokan itu, Ari Andira mendapatkan bagian Rp1.530.000 dan handphone.

Lalu pelaku Muhammad Wendi mendapatkan bagian Rp1.530.000, dan satu unit handphone. Sedangkan pelaku Taufik Tanjung mendapatkan bagian Rp1.530.000 dan Handphone Samsung. (linggaupos.bacakoran.id)