Setiap Edarkan Pil LV Sang Kekasih Selalu Mendampingi, Dituntut Jaksa Hukuman Berbeda

oleh
oleh
Terdakwa Jasmia Lia Wati (40) dan Dedi Irianto (50) jalani sidang tuntutan secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau
Terdakwa Jasmia Lia Wati (40) dan Dedi Irianto (50) jalani sidang tuntutan secara zoom dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

Hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan hal-hal meringankan mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan.

Kedua terdakwa menyatakan mohon keringanan, karena menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan kedua kalinya, sedangkan JPU Yuniar tetap pada tuntutan.

BACA JUGA : Hadiri Verifikasi Lapangan Lomba Kampung KB di Musi Rawas, Wakil Bupati Hj Suwarti Sampaikan Ini

Kronologis kedua terdakwa disidangkan mulanya Jasmia Lia Wati bersama Dedi Iriyanto (dilakukan penuntutan secara terpisah) Sabtu 8 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB diamankan di simpang empat Agro Politan Centre Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Mulanya, Anggota Opsnal Satuan Narkotika Polres Musi Rawas dapat informasi dari masyarakat bahwa Dedi Iriyanto yang merupakan target operasi (TO) seringkali mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Desa Suro dan sekitarnya.

BACA JUGA : Patut Ditiru Ide Warga Muratara ini, Tolak Harga Cabai Rp100 Ribu Per Kg

Lalu dilakukanlah koordinasi dan penyelidikan untuk mendapatkan informasi yang lengkap .

Ditengah patroli untuk mencari tahu di mana keberadaan terdakwa, ketika di jalan umum disimpang empat Agropolitan Center Desa Suro terlihat satu unit mobil Xenia Silver BG 1141 SA sedang melintas.