Peragkat Desa Beberkan Modus Korupsi Pj Kades Ngestikarya Musi Rawas

oleh
oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menghadirkan belasan saksi dalam sidang dugaan korupsi dana desa.
Terdakwa Herman Sawiran saat menjalani Sidang Korupsi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

PALEMBANG, MUREKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menghadirkan belasan saksi dalam sidang dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Musi Rawas.

Perkara korupsi dana desa ini melibatkan Herman Sawiran selaku Pj Kades Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga : Polisi Amankan Jam yang Membahayakan Masyarakat Musi Rawas

Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Herman Sawiran digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 3 April 2203 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. ,

Belasan saksi yang dihadirkan JPU sebagaian besar merupakan perangkat Desa Ngestikarya mengikuti sidang secara online.

Saksi Karsono selaku BPD Ngestikarya mengaku tidak menerima gaji dan honor dari terdakwa selama satu bulan yakni Desember 2020.

Hal ini tidak hanya dialami Karsono. Sebagian perangkat desa lainnya dan guru ngaji, guru PAUD, kader Posyandu tidak pernah menerima honor insentif.

Baca Juga : Anggota Dewan Ini, Gugat Partai yang Menjadikannya Anggota DPRD Musi Rawas

Saksi lainnya, Deni Prautama selaku tenaga pendamping desa bidang infrastruktur pembangunan saat memberikan keterangan memberatkan terdakwa.

Berdasarkan monitoring banyak terjadi pembangunan dari dana desa di Ngestikarya tidak sesuai RAB. Salah satunya pembangunan gedung olahraga Desa Ngestikarya.

“Pembangunan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai RAB, seperti atap belum terpasang, tidak ada instalasi listrik, kusen jendela Tidka sesuai spesifikasi dan tidak ada kanopi, nilai pagu anggaran gedung olahraga itu Rp300 juta,” cerita saksi Deni Prautama di persidangan.

Baca Juga : Curiga Cekcok Mulut, Ayah dan Anak Keroyok Petugas Keamanan Perusahaan

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Hamdan SH MH, usai sidang mengatakan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan semakin menguatkan dakwaan jaksa. Selain itu membuktikan adanya perbuatan korupsi dilakukan terdakwa.

“Untuk selanjutnya, kita akan menghadirkan ahli diantaranya ahli perhitungan kerugian negara dan ahli konstruksi dipersidangan, guna menguatkan dakwaan kami,” tegasnya dikutip dari sumeks.co, Senin, 3 Maret 2023..

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Herman Sawiran di dakwa sebagaimana diatur dan diancam dakwaan alternatif lebih subsideritas.

Yakni Primer Pasal 2 atau Subsider Pasal 3 atau lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Polisi Temukan Tabungan Berisi Saldo Belasan Miliar Dalam Gudang BBM Oplosan

Adapun penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.

Selain itu, diduga terdakwa Herman Sawiran juga melakukan penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prasarana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.

Akibat perbuatan Herman Sawiran menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara mencapai Rp900 Juta atau tepatnya Rp898.699.293. (sumeks.co)