Kemudian alat yang di pakai tersangka dalam menlancarkan aksinya berupa 1 buah Palu, buah Linggis, 1 buah tali tambang, 1 buah sarung tangan warna putih, 1 buah baju kaos dan sepasang sandal jepit.
“Pelaku dijerat berdarkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan maksimal hukumanya 7 tahun penjara,” tukasnya.(*)
BACA JUGA : Setelah Tiduri Pacarnya, Anggota BIN Gadungan Ini Selalu Janji akan Menikahi, Mengaku Alumni Akpol 2013