Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Jo Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 2002 Tentang Perlidungan Anak.(*)