Aturan Pembayaran THR dan Gaji 13 Resmi Dikeluarkan, Berikut Komponen yang Dibayarkan

oleh
oleh
THR Menteri keuangan RI Sri Mulyani
Menteri keuangan RI Sri Mulyani

Sri Mulyani menambahkan untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 atau pertengahan April dari Hari Raya Idul Fitri.

Dia meminta Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10.

BACA JUGA : Untuk Kebutuhan Sehari-hari, Ibu ini Berikan Anak Kandung dengan Tarif Rp400 Ribu

Harus menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

BACA JUGA : Ayam Kampung Bumbu Rujak Temani All You Can Eat di Hotel Dafam Linggau

“Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri,” sambung Sri Mulyani.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023. Di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.