Aturan Pembayaran THR dan Gaji 13 Resmi Dikeluarkan, Berikut Komponen yang Dibayarkan

oleh
oleh
THR Menteri keuangan RI Sri Mulyani
Menteri keuangan RI Sri Mulyani

Adapun yang akan menerima THR 2023 yakni ASN Pusat, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara yang jumlahnya 1,8 juta orang.

Komponen dan aturan pembayaran THR serta gaji ke-13 tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023. Aturan ini telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

BACA JUGA : Bupati Muratara Digugat Calon Kades, Kalah di PTUN Ajukan Banding

Sri Mulyani juga menyebutkan jika kebijakan dikeluarkan THR dan Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan.

Baik di pusat maupun daerah dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat. Serta sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

BACA JUGA : Sodomi Anak SD Hingga Tertular Penyakit, Divonis Hakim 11 Tahun

Dijeaskan Sri Mulyani untuk ASN daerah ada sebanyak 3,7 juta orang yang menerima THR. Jumlah tersebut termasuk juga Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang

” Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,”  ucap Sri Mulyani, Rabu, 29 Maret 2023.