3 Versi Motif Pembunuhan Pengawas Pemilu di Musi Rawas, Kuncinya Periksa Istri Tersangka

oleh
oleh
Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara

Nah untuk memastikan motif perselingkuhan tersebut Polres Musi Rawas akan melakukan pemeriksaan saksi kembali termasuk istri tersangka.“Karena kuncinya ada pada keterangan istri tersangka,” ucap AKP Indra.

Terpisah Kepala Desa (Kades) Batu Gane Kecamatan Selangit, Budi Utomo membantah isu motif pembunuhan dilakukan Bambang karena perselingkuhan.

Baca Juga : Pondok Sawit di Musi Rawas jadi Sarang Narkoba, 68 Bungkus Sabu Diamankan

“Bukan itu. Karena tidak pernah terdengar soal perselingkuhannya. Begitu pun soal hutang, bukan itu motifnya. Hanya saja memang keduanya sempat ribut 3 tahun yang lalu yang informasinya karena tersinggung,” terang Budi Utomo.

Diberitakan sebelumnya kurang dari 1×24 jam terduga pelaku pembunuh Reno (38) Pengawas Kelurahan Desa atau Pengawas Pemilu Desa Karang Pangung Kecamatan Selangit berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Musi Rawas.

Terduga pelaku pembunuh Pengawas Pemilu tersebut diketahui bernama Bambang (32) warga Desa Batu Gane Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga : 3 Kawanan Begal Masih Berkeliaran, Satu Pelaku Begal di Rejang Lebong Bolong di Kaki Kiri

Tersangka menyerah di Desa Pasenan diserahkan Kades Batu Gane Budi Utomo ke Polres Musi , Sabtu, 25 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB setelah sebelumnya dikepung petugas dari segala penjuru.

“Kita sudah terjunkan personil ke beberapa darah untuk mempersempit ruang gerak terduga pelaku. Termasuk di Desa Pasenan tempat tersangka diserahkan juga kita tempatkan personil, ” jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Pramono didampingi Kasat Reskrim AKP Indra Parameswara dan Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi saat pres rilis Sabtu, 25 Maret 2023 sore.

Diterangkan Kapolres hingga sore kemarin penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi untuk mengetahui motif pembunuhan korban.

Baca Juga : Datangi Rumah Korban Pembunuhan, Kapolres Musi Rawas Sampaikan Ini

Dalam kasus ini tersangka Bambang akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Motifnya masih simpang siur. Kita masih dalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, “tegas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, pasca kejadian pembunuhan, pihaknya terus memberikan himbauan kepada keluarga terduga pelaku.