“Dalam berita acara pemeriksaan, pelaku ini mengakui perbuatannya yang menawarkan anak-anak tersebut, termasuk anak kandungnya sendiri,” terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal penjualan manusia. Termasuk mempermudah dan memfasilitasi perbuatan cabul dan prostitusi.
BACA JUGA : Kecelakaan, Pegawai Puskesmas Karang Jaya Tewas
“Ancamannya 15 tahun penjara. Sehingga kita lakukan penahanan,” jelas Kasat Reskrim. (*)