Diakui AKP Darmanson, dari tersangka Della diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis shabu 0,28 gram.
Lalu 1 buah pirek kaca dengan sisa pakai shabu dengan berat brutto 1,86 gram, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 buah korek api dan 1 unit Hp.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna proses pengembangan penyidikan. (red)