Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan tersangka mengakui melakukan aksi begal terhadap Sobirin.
Baca Juga : Maryamah Raih Toyota Yaris Undian Tabungan Pesirah 2022 Bank Sumsel Babel Muara Beliti
Sepeda motor milik korban diakuinya dijual Rp3.5 juta di Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Uangnya kemudian dibagi untuk foya-foya di pesta hajatan.
Selain itu, tersangka mengaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor di Marga Rahyu, Taba Pingin dan Palak Curup, Rejang Lebong. Kemudian pernah juga melakukan aksi curanmor di Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. (*)