Selama Ramadhan, Tempat Hiburan dan Makan di Empat Lawang Wajib Taati Himbauan Ini

oleh
oleh
Seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan diminta tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kabupaten Empat Lawang, Aznan Ghozi.

“Selama bulan suci Ramadhan kita akan tingkatkan pengawasan terhadap warung makan yang buka pada siang hari. Bukan berarti melarang mereka berjualan tapi saat buka harus menggunakan tirai,” tegas Kasat Pol-PP dan Damkar Kabupaten Musi Rawas, Dian Candra, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga : Pj Bupati Apriyadi Ajak Masyarakat Muba Makmurkan Masjid

Pengawasan tempat makan tersebut nantinya dilakukan sesuai surat edaran yang akan dikeluarkan Bupati Musi Rawas. Selain melakukan pengawasan terhadap aktivitas rumah makan, Satpol-PP Kabupaten Musi Rawas akan melakukan penindakan apabila ada warung remang-remang yang melakukan praktek prostitusi.

“Sampai saat ini memang belum ada laporan dari masyarakat mengenai aktivitas warung-remang-remang. Kita himbau kepada masyarakat apabila ada aktivitas yang mencurigaan segera lapor dan pasti akan kita tindak tegas pemilik warungnya,” terang Dian Candra.

Baca Juga : Berani Buka Tanpa Tirai Selama Ramadhan, Satpol-PP Musi Rawas Bakal Lakukan Ini

Khusus untuk rumah makan yang melanggar isi surat edaran yang dikeluarkan Bupati Musi Rawas, pihaknya hanya akan memberikan teguran.

Hal ini bertujuan agar pemilik rumah makan sama-sama menghormati umut muslim yang menjalankan ibadah puasa.”Kita himbau kepada pemilik rumah makan menghormati umat muslim selama bulan suci Ramadhan,” imbuhnya. (red/LP)