Satres Narkoba Datangi Desa Tanah Periuk, Periksa Penduduk yang Mencurigakan

oleh
oleh
Desa Tanah Periuk Kecamata Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan menjadi target pemberantasan Narkoba.
Desa Tanah Periuk Kecamata Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan menjadi target pemberantasan Narkoba.

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 07 / II /2023/RESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di rumah kosong di Dusun I, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti. Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Baca Juga : 5 Pengedar Narkoba Tanah Periuk Ditangkap Polres Linggau

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, dua bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,50 Gram, lima buah alat hisap sabu (bong), tiga buah korek api gas yang sudah dirakit, BB tersebut ditemukan di lantai dalam kamar. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.(*)