Penguatan Tupoksi, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Silaturahmi ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau

oleh
oleh
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya (tengah) dan Kalapas Klas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara bersama untuk menjalin tali silahturahmi juga sebagai sharing pengalaman dan memberikan pengetahuan tentang mekanisme dalam bekerja di aula Lapas, Senin 27 Februari 2023.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya (tengah) dan Kalapas Klas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara bersama untuk menjalin tali silahturahmi juga sebagai sharing pengalaman dan memberikan pengetahuan tentang mekanisme dalam bekerja di aula Lapas, Senin 27 Februari 2023.

MUREKS.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya melakukan Kunjangan kerja (Kunker) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau, Senin 27 Februari 2023.

Kunker Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya juga memberikan penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kepada seluruh petugas Lapas Klas IIA Lubuklinggau, yang dilaksanakan di aula Lapas.

BACA JUGA : Oknum Anggota DPRD di Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dr Ilham Djaya dalam arahannya mengatakan penguatan Tupoksi bertujuan untuk menjalin tali silahturahmi juga sebagai sharing pengalaman dan memberikan pengetahuan tentang mekanisme dalam bekerja.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya (tengah) dan Kalapas Klas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara foto bersama pegawai Kemenenkumham di wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara pada Kunker ke Kelas IIA Lubuklinggau, Senin 27 Februari 2023.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya (tengah) dan Kalapas Klas IIA Lubuklinggau, Ika Prihadi Nusantara foto bersama pegawai Kemenenkumham di wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara pada Kunker ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Senin 27 Februari 2023.

”Dengan tetap menjalin tali silahturami menjadikan hubungan semakin harmonis, dan jika hubungan kita harmonis kita mampu menjalankan mekanisme yang ada sehingga menghasilkan kinerja yang baik,” ungkap Ilham Djaya.

BACA JUGA : Grand Opening  Rumah Nutrisi Barokah Lubuklinggau Meriah

Ilham Djaya menjelaskan beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang berkaitan dengan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999.

Kemudian ia juga menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 65 Tahun 2016 mengenai Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).