66 Ranmor Hasil Kejahatan Diamankan Polres Lubuklinggau

oleh
oleh
Sedikitnya 66 unit kendaraan bermotor (Ranmor) tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan sah diduga hasil kejahatan diamankan Polres Lubuklinggau.
Barang bukti 66 unit kendaraan bermotor (Ranmor) tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan sah diduga hasil kejahatan diamankan Polres Lubuklinggau.

MUREKS.CO.ID –   Sedikitnya 66 unit kendaraan bermotor (Ranmor) tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan sah diduga hasil kejahatan diamankan Polres Lubuklinggau. Rinciannya 64 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang sering disebut masyarakat surat sebelah.

Barang bukti sepeda motor tersebut merupakan hasil operasi Ranmor bodong dilakukan tim gabungan Satlantas, Satrekrim dan Satintelkam dan Polsek jajaran Polres Lubuklinggau selama dua bulan.

Dari 66 unit Ranmor tersebut polisi menetapkan 4 orang tersangka dua diantaranya ibu dan anak.

Baca Juga : Perkuat dan Perluas Karakter Wawasan, MAN 1 Model Lubuklinggau Diklat Organisasi

“Operasi dilakukan selama 2 bulan melalui ungkap kasus,” tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kabag Ops Kompol Tatang, Kasat Lantas AKP Agus Gunawan, Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasat Intelkam Iptu Deni, dan Kasi Humas AKP Ermi, di Kantor Satlantas, Rabu 8 Februari 2023.

Hasil penyidikan sementara kebanyakan barang bukti tersebut dijual dengan harga murah atau harga tidak wajar dari harga yang sebenarnya. Dari modus ini, polisi melakukan undercover buy kepada warga yang menjual kendaraan dengan harga murah. “Setelah dicek anggota ternyata mereka (penjual) tidak bisa menunjukan surat yang sah,” terang Kapolres.

Baca Juga : Avanza Terbakar Usai Keluar Dari SPBU, Pengemudi Mobil Hilang

Diakui Kapolres, pengungkapan kasus Ranmor bodong atau surat sebelah berawal dari informasi dari media sosial dan laporan masyarakat. Salah satunya adanya informasi pengiriman kendaraan dari Pulau Jawa lewat Ekspedisi tampa dokumen yang sah.

“Salah satu contoh ini, di STNK tertulis Nopol B 6857 CET. Kalau ditertulis itu motor merk Honda, tetapi begitu dicek di data Samsat kendaraan untuk nopol tersebut adalah merk Yamaha,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan ada juga temukan ketas fisik surat kendaraan yang asli, namun data motor  dihapus dengan cairan tiner. Kemudian diganti dengan data kendaraan lain, dengan cara diprint ulang.

Baca Juga : Pj Bupati Apriyadi Beri Deadline Kontraktor Proyek Rp3,3 Miliar hingga 10 Februari 2023

“Begitu dicek dengan alat khusus, dengan sinar blue let, diketahui ada penghapusan dan diprint lagi,” ucap Kapolres.

Mayoritas kendaraan yang diamankan berasal dari luar Sumatera Selatan, didominasi plat B , F dan beberapa plat seri dari pulau jawa.

Menurut Kapolres sejumlah kendaraan ini diduga dari hasil pencurian, penggelapan, dan juga gagal bayar (vedusia) dengan lesing.

Kapolres menghimbau bagi masyarakat yang merasa ada kehilangan kendaraan, silakan mengambil di Satlantas Polres Lubuklinggau, dengan syarat membawa dokumen asli yang sah.

Baca Juga : Usai Pemasangan Tanjak GOR Megang, Ada Gebyar Ayo Ngelong ke Lubuklinggau

“Jadi pastikan membawa BPKB dan STNK. Kalau kendaraan masih leasing silakan membawa surat keterangan atau pembayaran terakhir,” imbuhnya.

Termasuk dari pihak lesing atau asuransi yang mau mengecek kendaraan juga silakan.

Polres Lubuklinggau juga mengundang pihak FIF dan Asuransi Sinar Mas  menyerahkan kendaraan yang memang menjadi hak mereka. Yakni satu unit dari Asuransi Sinar Mas dan 3 unit kendaraan lainnya. (*)