“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dalam usaha pangkalan LPG, tersangka dilengkapi dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang terdaftar secara legal yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau dan berlaku hingga 23 Agustus 2023,” jelasnya.
Kemudian tersangka Hermansyah mengakui bahwa selain melakukan jual beli LPG 3 Kg, diketahui pula tersangka juga membeli dan menyimpan BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah.
BACA JUGA : Dihadapan Kapolsek, Orang Tua Pelajar yang Tewas Dirampok Sampaikan Harapan Ini
Dan BBM itu untuk dijual kembali tanpa adanya izin usaha resmi sesuai dengan ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku.
“Adapun BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanah yang dibeli serta disimpan oleh tersamgka Hermansyah berasal dari Kabupaten Muratara dan bulan dari SPBU. tersangka melanggar pasal 53 UU RI No 22 tahun 2021 tentang migas sebagaimana diubah dalam.pasal 40 angka 8 UU RI No 11tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp. 50 miliar “, pungkasnya. (*)