MUREKS.CO.ID – Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilaksanakan di gedung paripurna DPRD kota Lubuklinggau, Selasa 24 Januari 2023.
Hadir pada kegiatan Rapat Paripurna tersebut Wakil Wali Kota Lubukinggau, H Sulaiman Kohar.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hendri Juniarsyah dan Hambali Lukman.
Dari hasil pembahasan terdapat 29 Peraturan Daerah (Perda) di mana 15 peraturan daerah merupakan Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif dari DPRD Kota Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau.
Wakil Wali Kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar Menyebutkan bahwa Propemperda Merupakan upaya membentuk peraturan daerah dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah
Untuk mewujudkan amanat Undang Undang (UU) 1945 dilanjutkannya, merupakan untuk melindungi mensejahterakan mencerdaskan serta ikut melaksanakan ketertiban masyarakat.
“Pemerintah Kota Lubuklinggau telah menyampaikan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Ketua DPRD kota Lubuklinggau,” katanya.
Kemudian, ada 15 Raperda inisiatif juga dari DPRD yang ada dalam Propemperda tersebut yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna tersebut dan langsung dilaksanakan pendandatangan berita acara atas pengesahan 29 raperda.(*)