Bakal Calon Anggota DPD Wajib Tahu Syarat Ini

oleh
oleh
Ketua KPU Kabupaten Mura, Anasta Tias

MUREKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan bertugas melakukan verifikasi administrasi dan faktual bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Baca Juga : Tragis!! Pengendara Motor Supra X Tewas Tabrak Pohon Tumbang

“Syarat dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah3.000 minimal tersebar 50% dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Jumlah kabupaten/kota di Sumsel 17 artinya 3.000 dukungan itu harus tersebar di sembilan kabupaten/kota,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Mura, Anasta Tias Jumat, 30 Desember 2022.

Menurut Anasta Tias, verifikasi administrasi dan faktual  yang dimaksud yakni memastikan apakah dukungan yang diberikan oleh warga terhadap bakal calon (balon) DPD benar atau dukungan fiktif. Selain itu KPU Musi Rawas juga akan memverifikasi adakah dukungan ganda.

Baca Juga : Prioritaskan Pelayanan Kesehatan, Ini yang Dilakukan Pj Bupati Muba kepada Nakes

Misalnya salah seorang warga memberikan dukungan kepada bakal calon B dan juga bakal calon D. Atas temuan tersebut KPU Kabupaten Musi Rawas akan verifikasi terhadap warga dan bakal calon.

Namun menurut Anasta, bBerkurangnya jumlah dukungan akibat dari verifikaksi tidak serta merta menggugurkan bakal calon DPD. Sebab ada waktu untuk melakukan perbaikan bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

“Waktu perbaikan diberikan kepada bakal calon DPD untuk melengkapi dukungan yang berkurang akibat dari verifikasi faktual,” jelasnya. (sin)