Pria Bejat di Prabumulih 50 Kali Cabuli Keponakan, Modus Ancam Sebarkan Video Korban

oleh
oleh
Pria bejat ini tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya berinisial JS (16) lebih dari 50 sejak 2020 silam.  
Tersangka saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih

MUREKS.CO.ID – Kelakuan seorang pemuda di Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan berinisial MD (35) sungguh memalukan. Pria bejat ini tega cabuli keponakannya atau anak dari kakak kandungnya berinisial JS (16) lebih dari 50 sejak 2020 silam.

Aksi pria bejat itu terbongkar setelah korban menceritakan kejadian dialaminya kepada sang ibu. Lalu sang ibu langsung melaporkan terduga pelaku ke Polres Prabumulih Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga : Dua Hari Menghilang, Pelajar SMP di Musi Rawas Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher

Usai menerima laporan ibu korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih begerak melakukan penangkapan terhadap tersangka Rabu, 16 November 2022. Terduga pelaku ditangkap saat sedang menunggu penumpang di Jalan Alipatan Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Alita Firman, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Baca Juga : Emak-emak Penjual Gorengan Tewas Ditabrak Pajero, Terseret Hingga Depan Kantor Lurah

“Terduga Pelaku sudah kita amankan pada saat menunggu penumpang di Jalan Alipatan, Kota Prabumulih,” kata Firman, Rabu 16 November 2022.

Hasil dari interogasi, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sembari melakukan pengancaman. Terduga pelaku mengakui sudah 50 kali lebih melakukan aksi pencabulan kepada korban. “Kalau korban tidak mau menuruti nafsu bejat pelaku, pelaku mengancam akan menyebarkan videonya,” terang Alita.

Baca Juga : Pria Bejat Sodomi Anak Bawah Umur, Korban Dikasih Uang Rp 2.000

Lebih lanjut Alita mengatakan, perbuatan bejat terduga pelaku terhadap korban sudah dilakukan berulang kali dari tahun 2020 sampai sekarang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak. (sumeks.co)