Lima Sengketa Hubungan Industrial Berlanjut ke Pengadilan

oleh
oleh
Setidaknya ada lima kasus sengketa hubungan industrial berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Palembang.
Ilustrasi.net

MUREKS.CO.ID – Setidaknya ada lima kasus sengketa hubungan industrial berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Palembang. Hal ini terjadi karena kedua belah pihak antara perusahaan dan tenaga kerja tidak mencapai kata sepakat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas  Mifta Joni melalui Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Subiyanto menjelaskan, dari lima kasus terdiridari tujuh karyawan dengan rincian pada bulan Juni 2022 ada satu kasus PT PHML melibatkan seorang tenaga kerja, bulan Juli 2022 juga ada satu kasus PT AKL melibatkan seorang pekerja, Agustus 2022 .

Baca Juga : Sinergitas Program  Kunci Utama Turunkan Stunting di Musi Rawas 

Lalu dua kasus PT. PHML melibatkan seorang pekerja dan PT Lonsum tiga pekerja, sementara September 2022 PT. Surya Madistrindo sengketa dengan seorang pekerja. “Sedangkan bulan Januari-Mei 2022 tidak ada kasus,” jelasnya, Kamis, 20 Oktober 2022.

Menurutnya semua kasus tersebut berlanjut ke PHI di Kota Palembang karena kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat. “Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memfasilitasi karyawan dan perusahaan, namun dari negosiasi yang dilakukan tidak sepakat. Sehingga karyawan tersebut mengajukan gugatan ke PHI di Palembang. Tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mura sudah selesai,” jelasnya.

Pemicu sengketa hubungan industrial tersebut ada yang diberhentiakan dan ada yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Ada juga dipicu masalah pesangon yang akan diberikan tidak sesuai harapan karyawan. (sin)