Istri Pergi ke Pasar, Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri

oleh
oleh
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah bejat itu kini diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Lahat. 
Tersangka pemerkosa anak tiri

MUREKS.CO.ID – Dicabuli dan diperkosa disertai ancaman. Peristiwa ini dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatera Selatan inisial P (13). Terduga pelaku pemerkosaan korban, bapak tirinya Ilmi (58), warga Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah bejat itu kini diamankan di Polres Lahat.

Baca Juga :Tragis! Pulang Mengaji, Siswi Kelas 6 SD Tewas Ditikam

Kasus kejahatan seksual dalam keluarga ini, terungkap setelah korban mengeluh sakit di bagian perutnya.  “Ibunya bertanya. Korban pun cerita, telah dicabuli bapak tirinya,” beber Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan SH MH, melalui Kanit PPA Ipda Agus Santoso dikutif dari sumeks digital, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Ibu korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Lahat. Dari keterangan pelapor dan korban, diketahui kejadiannya awal Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.  “Berlangsung di kamar korban, saat rumah sedang sepi,” tambahnya.

Baca Juga :Usai Terima Telepon, Pria di Muara Lakitan Tewas Mengenaskan 

Menindaklanjuti laporan pelapor dan korban, polisi akhirnya meringkus tersangka Ilmi, Rabu, 19 Oktober 2022, sekitar pukul 16.45 WIB. Dari keterangan korban dan diakui tersangka, perbuatan tersebut sudah terjadi dua kali.

Tersangka menggauli korban saat ibunya pergi ke pasar dan mencuci pakaian di sungai. Korban yang sedang sendirian di rumah, ditarik dan didorong tersangka ke kasur. Korban juga diancam agar tidak cerita pada orang lain.

Tersangka sudah tujuh tahun menikah dengan ibunya korban, yang berstatus janda saat itu. Saat itu korban yang merupakan anak yatim, masih berusia 6 tahun. “Kini korban sudah beranjak remaja, tersangka bernafsu melihat anak tirinya tersebut. Dia mengaku khilaf,” tambahnya.

Baca Juga :Viral Video Wanita Ungkap 4 Nama Istri Kapolres Muara Enim, Bid Propam Lakukan Pemeriksaan

Atas perbuatan tersangka terhadap korban, dia dijerat Pasal 6 Huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf (a) UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 81 ayat (1), (3) UU RI No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No.35/2014 tentang Perubahan UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak.

Mengenai korban yang baru duduk di kelas VII SMP itu, kini mengalami trauma. Polisi sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Lahat, agar ada pemulihan trauma bagi korban.

“Ya, korban masih kecil dan bersekolah. Kita berharap ada pemulihan trauma bagi korban, demi masa depannya,” tambah Ipda Agus. (sumeks)