Kasat Reskrim AKP Robi Sugara menambahkan, saat ini Tim Macan Polres Lubuklinggau, sedang memburu tersangka P, yang merupakan warga Provinsi Lampung. “Dihimbau agar yang masih buron ini menyerahkan diri, kalau tidak akan dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Baca Juga : Gara-gara Masak Air, Dua Rumah di Terawas Ludes Terbakar
Tersangka Subendrio mengaku kenal dengan temannya itu di Lubuklinggau dan sudah pernah dipenjara (residivis) kasus Narkoba. Sebagai bandar. “Kemaren dipenjara selama 6 tahun, keluar penjara akhir 2021,” katanya.
SU mengatakan kalau yang menjadi otak pelaku pencurian adalah temannya, P. “Saya diajak. Saya tidak masuk rumah hanya menunggu di luar, memantau,” ujarnya.(red)