Honor ketua PPK Rp 2.500.000, Anggota PPK Rp 2.200.000, Ketua PPS Rp 1.500.000, anggota PPS Rp 1.300.000, Panterlih Rp 1.000.000, Ketua KPPS Rp 1.200.000, Anggota KPPS Rp 1.100.000, Linmas Rp 700.000. “Sebagai perbandingan honor KPPS saat pemilu sebelumnya hanya Rp 500 ribu, tapi pemilu 2024 nanti Rp 1.200.000,” jelas Anasta Tias.
Juga termasuk anggaran untuk pengadaan Alat Pindung Diri (APD) karena saat ini masih pendemi karena pemerintah belum mencabut status pendemi Covid-19. “Namun jika nantinya dalam perkembangan pemerintah mencabut status kedaruratan pendemi Covid-19 maka dana untuk pengadaan APD tidak jadi dianggarkan pada saat pembahasan nantinya. Namun untuk sekarang kita usulkan,” paparnya.
Baca Juga : Tarif Angkot Naik, Berikut Besarannya
Bupati Mura Hj Ratna Machmud menegaskan bahwa dana kebutuhan untuk Pilkada Kabupaten Mura akan dianggarkan di APBD Perubahan 2023. “Pilkada dilaksanakan November 2024. Sedangkan anggaran Pilkada efektif digunakan 12 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, artinya kalau dianggarkan di APBD Perubahan 2023 tidak masalah,” tegasnya.
Mengenai nominal anggaran Pilkada yang akan dianggarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura dihibahkan ke KPU akan dibahas TAPD Kabupaten Mura bersama KPU. “Nanti akan dibahas TAPD bersama KPU. Pembahasan dilakukan tahun 2023 karena anggaranya kan dimasukan di APBD Perubahan 2023,” jelasnya. (sin)