3 Terdakwa Kasus Disdik Musi Rawas Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi

oleh
oleh
Tiga terdakwa kasus Disdik Musi Rawas saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam sidang ini mereka buka-bukan soal aliran dana korupsi tersebut-fadli-sumeks.co
Tiga terdakwa kasus Disdik Musi Rawas saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam sidang ini mereka buka-bukan soal aliran dana korupsi tersebut-fadli-sumeks.co

MUSI RAWAS, MUREKS.CO.ID – Sidang Kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas, Kamis 1 September 2022 memasuki agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.

Ketiga terdakwa meliputi Irwan Evendi, M Rifai dan Rosurohati dihadirkan langsung ke Pengadilan Tipikor Palembang, untuk didengarkan keterangannya.

Terungkap dalam persidangan, mereka juga menjelaskan para pihak yang menerima aliran dana korupsi itu.

Dalam sidang ini, terdakwa Rosurohati  di hadapan majelis hakim diketuai Efrata H Tarigan SH MH, sebagai administrasi kegiatan Diklat mengaku untuk akomodasi kamar peserta dari Rp200 ribu yang kemudian di-mark up menjadi Rp275 ribu per hari.

BACA JUGA : Harga BBM Pertamax Turbo,  Dexlite,  Pertamina Dex di Seluruh SPBU Resmi Turun!

“Untuk biaya kamar narasumber seyogyanya hanya Rp250 ribu namun dibuatkan kwitansi menjadi Rp375 ribu perharinya,” ungkap terdakwa Rosurohati dalam persidangan.

Tidak hanya itu, Rosurohati, yang kini bertugas di Dinas Perpustakaan Kabupaten Musi Rawas, juga mengaku, seharusnya usai dilakukan Diklat masing-masing peserta akan diberikan uang perjalanan dinas sebesar Rp450 ribu, namun nyatanya tidak diberikan sama sekali.

“Semua itu diketahui dan atas persetujuan dari pak M Rivai sebagai PPTK pak hakim,” ujarnya.

Sementara dari pengakuan terdakwa lainnya yakni M Rivai sebagai PPTK kegiatan Diklat mengaku, keseluruhan dana yang telah di-mark up tersebut tanpa sepengetahuan dari Kadisdik Irwan Evendi yang juga turut dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

Dicecar pertanyaan terkait adanya selisih uang kerugian negara senilai Rp218 juta yang belum dikembalikan dari total perhitungan kerugian negara Rp428juta, para terdakwa mengaku tidak tahu.

“Yang saya ingat, uang yang saya gunakan itu sebesar Rp147,5 juta, yang mana dikurangi 20 juta untuk akomodasi kegiatan K3S jadi totalnya yang masuk kantong pribadi Rp120,5 juta, dan itu sudah saya titipkan kepada penyidik,” beber terdakwa M Rivai.

Sedangkan, terdakwa Kepla disdik Musi Rawas Irwan Evendi mengaku menerima Rp46 juta, yang dianggap sebagai potongan pajak atas perintah dari bagian keuangan Disdik Kabupaten Musi Rawas.

“Sebenarnya uang potongan pajak itu juga saya sudah berikan kepada Rosurohati untuk dibayarkan pajaknya, namun saya kembalikan menggunakan uang pribadi dan dititipkan kepada penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau, saya tidak tahu selisih Rp218 juta itu pak” jelas terdakwa Irwan.

Di persidangan juga terungkap, adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang disinyalir turut terlibat diantaranya adanya pemberian sejumlah uang kepada diduga LSM di Kabupaten Musi Rawas saat kasus ini baru mencuat.

“Saat itu situasi sudah ribut-ribut LSM ada yang berdemo, dan sebagai pengamanannya saya berkoordinasi dengan pak Kadisdik untuk memberikan uang sebesar Rp5 juta untuk LSM tersebut, lalu ada untuk HMI juga namun lupa nilainya berapa,” ungkap terdakwa M Rivai.

Usai menggelar sidang saling bersaksi sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu untuk menyusun surat tuntutan pidana yang dibacakan pada Kamis pekan depan.

Untuk diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Kadisdik Mura Irwan Evendi, Mantan Kabid M Rivai serta staf bernama Rosurohati.

Ketiga didakwa oleh JPU Kejari Lubuklinggau atas kasus dugaan korupsi pungutan liar dana penguatan kepala sekolah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2019.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428 juta.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan dakwaan melanggar Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 55 UU RI nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi serta lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 Tentang Tipikor. (linggaupos.co.id/sumeks.co/*)