Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Akhirnya Ditahan Kejagung

oleh
oleh

JAKARTA, MUREKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD). Selanjutnya resmi menahan Surya Darmadi (SD), tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun PT Duta Palma. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Dia mengatakan pihaknya juga telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Surya Darmadi telah tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker.

BACA JUGA : PKB: Prabowo-Cak Imin Bakal Diusung di Pilpres 2024

Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Tampak dia juga didampingi pengacaranya.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan ataupun penegak hukum lain.

“Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya,” kata Juniver.

BACA JUGA : Buruan Daftar, Kemenag Buka Lowongan 6 Ribu Pendamping Proses Produk Halal, Ijazah Minimal SMA

Duduk Perkara
Ternyata Surya Darmadi memiliki jejak ‘hitam’ karena beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada 2014.

BACA JUGA : Parpol Apa Saja Daftar ke KPU di Hari Terakhir? Ada Partai Perkasa hingga Masyumi

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

KPK sendiri mengatakan telah berupaya mengejar dan menangkap buron yang belum diketahui keberadaannya, salah satunya Surya Darmadi. KPK juga telah membentuk tim pencarian DPO.

“Kemudian yang menyangkut DPO lainnya, saya pernah menyampaikan pada rekan-rekan bahwa kami telah membentuk tim pencarian DPO dan itu kita lepaskan dari tugas sehari-hari, ya saya tidak akan cerita keberadaan DPO lainnya,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021) lalu.

“Ya tapi mudah-mudahan ini adalah salah satu kerja dari tim itu. Kemudian, mudah-mudahan dalam waktu singkat yang akan datang juga masih bisa kita mencari DPO-DPO lain,” sambungnya.
(dts/*/jbr/tor)