Dari 40, Baru 24 Parpol yang Dinyatakan Lengkap, Ada Potensi Sengketa Pendaftaran

oleh
oleh

JAKARTA, MUREKS.CO.ID  – Meski pendaftaran partai politik sudah ditutup, namun belum semua partai mendapat kepastian status. Dari 40 yang terdaftar, baru 24 partai politik (parpol) yang dokumennya dinyatakan lengkap dan bisa melanjutkan ke verifikasi administrasi.

Sisanya, 16 partai, masih menjalani pengecekan.
’’Sedang pemeriksaan kelengkapan dokumen,’’ ujar Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi kemarin (15/8).

Idham belum dapat memastikan, kapan proses pemeriksaan kelengkapan tuntas.
’’Besok kami informasikan lebih lanjut,’’ imbuhnya.

Pasalnya, berbeda dengan momen hari-hari awal pendaftaran, sebagian partai yang mendaftar pada hari terakhir membawa berkas fisik. Dengan begitu, pengecekan membutuhkan waktu lebih lama. Hingga kemarin, tim dari KPU dibantu parpol terkait mengecek dokumen fisik.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan, masih adanya partai yang menggunakan berkas fisik menunjukkan sistem yang disiapkan belum bisa dimanfaatkan semua partai.
’’Ini menandakan tidak semua parpol mampu mengikuti prosedur dengan maksimal,’’ ujarnya.

BACA JUGA : Belum Booster,Wajib Tes PCR, Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru

Faktor lain yang juga berpotensi menjadi penyebab adalah ketidaksiapan partai. Khususnya dalam menyiapkan struktur hingga di daerah. Imbasnya, yang terjadi justru muncul kepanikan parpol saat mengumpulkan dokumen persyaratan administratif pendaftaran.

Dia memprediksi, sistem kebut di akhir itu berpotensi memunculkan sengketa. Sebab, bisa jadi berkas mereka tidak lengkap dan tidak ada kesempatan perbaikan.
’’Hal ini sangat berpotensi karena sampai malam hari (penutupan) masih ada berkas parpol yang belum diinput ke sipol,’’ jelasnya.

BACA JUGA : Ongkos Haji Reguler Tembus Rp 102 Juta,

Sementara itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, pihaknya siap menerima aduan sengketa. Khususnya bagi partai yang merasa dirugikan jika nanti dinyatakan tidak lengkap.

Mekanismenya, partai bisa membawa berita acara yang dikeluarkan KPU sebagai objek sengketa. Sebagaimana ketentuan, batas waktu pendaftaran sengketa adalah tiga hari sejak berita acara dikeluarkan.

’’Nanti ada proses mediasi. Kalau mediasi tidak tercapai, ada sidang ajudikasi,’’ ujarnya.

BACA JUGA : Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun, Akhirnya Ditahan Kejagung

Lolly menambahkan, pihaknya memiliki waktu 12 hari untuk menuntaskan sengketa. Namun, Bawaslu berkomitmen untuk bisa menyelesaikan lebih cepat. Harapannya, jika ada putusan kabul, ada cukup waktu untuk mengejar tahapan verifikasi administrasi. (far/c7/bay/jpg)