Kapolri Umumkan Penetapan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

oleh
oleh

JAKARTA, MUREKS.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dia dididuga menjadi dalang dari penembakan Brigadir J atau atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2022).

BACA JUGA : Lunturnya Narasi Bharada E ‘Tembak Lima Kena Tujuh’

Dia pun mengungkapkan bahwa, penetaoan tersangka terhadap Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J merupakan wujud komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara terang benderang.

“Ini merupakan wujud komitmen Polri untuk mengusut tuntas masalah ini sesuai dengan harapan masyarakat dan arahan presiden,” ujarnya.

BACA JUGA : Makin Terang,  Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditangkap

Selain itu, tak hanya Ferdy Sambo yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Listyo Sigit mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 31 personel Polri yang diperiksa terkait pelanggaran etik.

Mereka diduga mencoba menghalang-halangi penyelidikan dan berupaya menghilangkan barang bukti. Untuk itu, 11 orang dari 31 personel yang diperiksa itu telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.

“Terkait hambatan, upaya untuk menghilangkan barang bukti saya minta timsus juga melakukan pemeriksaan FS apakah ada perintah, kemudian laporkan hasilnya,” tegasnya.

BACA JUGA : Fakta Baru Sosok Bharada E – Ternyata Bukan Sniper, Bukan Juga Ajudan Ferdy Sambo tapi Hanya Sopir

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus ini dengan terang dan cepat, sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian. Dia pun mendorong agar kasus ini dapat segera diselesaikan di persidangan.

“Tentunya ini menjadi komitmen kami, komitmen Polri untuk betul betul bisa menjaga marwah dan institusi Polri,” ucapnya.(nan/okz/*)