40.18 Gram Sabu Diamankan dari Dua Pelaku Ini

oleh
oleh

MUSI RAWAS,MUREKS.CO.ID- Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura). Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti (BB) sabu hingga 40,18 Gram.

Kedua pelaku tersebut adalah Jemmi Akbar (25) warga Rt.06 RW 03 Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Oku timur, dan Triyowidodo (26) warga Dusun IV Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

Keduanya dibekuk Satres Narkoba di Jalan Poros Rt.10 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, Sabtu (06/08/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku diamankan, saat sedang berboncengan sepeda motor honda vario warna hitam di Di Jalan Poros Rt.10 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, Sabtu (06/08/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.

“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang, berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 10,86 gram,” katanya.

Dimana BB tersebut ditemukan petugas di dalam bungkus kotak rokok sampoerna, yang disimpan dikantong celana depan sebelah kanan pelaku Jemmi Akbar.

“Kemudian, petugas melakukan pengembangan di rumah tersangka Triyowidodo, dan dilakukan penggeledahan. Di ruang dapur, petugas menemukan BB lagi berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 6,50 gram,” jelasnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,28 gram, dan 80 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal-kristal putih dengan berat bruto 14,08 gram.

“BB itu ditemukan di dalam kaos kaki warna hitam, yang diletakkan di atas lemari piring tertutupi helm warna putih,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, setelah diperlihatkan BB tersebut, kedua pelaku mengakui BB tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Polres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Jadi total sabu yang kita amankan sebanyak 40.18 gram. Petugas juga mengamankan BB berupa 1 unit sepeda motor Honda vario warna hitam, 1 buah kaos kaki warna hitam, 1 buah helm warna putih dan 1 lembar celana jeans warna biru,” pungkasnya. (kom)