Kepala KUA : Pernikahan Bupati Sudah Dibatalkan PTUN

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertapati Sumsel, M Riva’in menjelaskan secara tegas buku nikah yang digadang-gadang menjadi bukti pernikahan NY dengan Bupati Banyuasin, Askolani telah dicabut.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, pada September 2021.

“Benar sudah dicabut. Selaku pihak yang berwenang dan sebelumnya menerbitkan buku nikah, kami diperintah dengan putusan hakim PTUN Palembang agar mencabut itu,” ungkap Riva’in, dikutip dari koran.sumeks.co, Senin (1/8/2022).

BACA JUGA : Jemaah Haji Sumsel Tiba di Palembang

Menurut Riva’in, amar putusan hakim PTUN Palembang yang diterima mereka merupakan ending dari gugatan yang dilayangkan Askolani perihal pembatalan buku nikah.

“Ada pun yang menjadi alasan Pak AS (Askolani, red) selaku penggugat mengajukan permohonan pembatalan karena buku nikah itu karena dibuat tanpa persetujuan dirinya,” beber dia.

Namun, setelah menerima putusan pengadilan, pihaknya kesulitan menemukan alamat NY selaku tergugat. Karena itu, jadinya belum bisa melaksanakan putusan tersebut.

Barulah sekitar tiga minggu lalu, seseorang yang mengaku sebagai pengacara NY menghubungi dirinya. Menanyakan perihal keabsahan buku nikah NY dan Askolani.

BACA JUGA : Dua Pesilat Muba Juara World Champions Pencak Silat di Malaysia

“Kami pun sampaikan amar putusan PTUN. Saya hanya melaksanakan perintah pengadilan untuk pembatalan. Saya juga masih belum bisa berkoordinasi dengan pihak Pak As,” tandas Riv’an.

Yang pasti, saat pembuatan buku nikah tersebut, dirinya belum menjabat sebagai kepala KUA Kertapati.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Banyuasin, Advokat Dodi IK SH MH Med CPCLE CPrM mengaku belum dapat berkomentar banyak terkait persoalan ini.

“Karena ini ranah privasi dan kami belum menerima surat kuasa, no comment dulu,” tukasnya dikutip dari koran.sumeks.co.

BACA JUGA : Terima Kalpataru Tingkat Nasional, AIPDA Dodi Dihadiahi Umroh Oleh Herman Deru

Sebelumnya diketahui Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022). Ia dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinisial NY.

NY melapor, karena sang suami yang merupakan bupati diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah.

NY mengaku dirinya terikat pernikahan secara resmi dengan bupati itu pada 2014 yang dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia 7 tahun.

(sumeks.co/*)