Kapolda Jambi Janji Kirim Petugas Trauma Healing ke Keluarga Yosua

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo berjanji mengirim petugas trauma healing untuk keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat. Dengan adanya petugas trauma healing tersebut diharapkan bisa membantu keluarga mengatasi kedukaan akibat meninggalnya Yosua karena insiden penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

”Saya datang secara pribadi untuk menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga besar di sini,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo setelah menyampaikan rencana mengirim petugas trauma healing sebagaimana yang dilansir Jambi Ekspres kemarin (13/7).

Di rumah duka di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Rachmad diterima orang tua mendiang Yosua dan segenap keluarga besar. Orang nomor satu di Polda Jambi itu didampingi Dirintelkam Polda Jambi Kombespol Bondan Witjaksono. Rachmad juga berziarah ke makam mendiang. Dia menyampaikan bahwa Yosua tidak dimakamkan secara kedinasan.

BACA JUGA :15 Juli Jamaah Haji Pulang ke Tanah Air

”Pemakaman tidak dilakukan secara kedinasan karena tidak ada permintaan dari kesatuan,” jelasnya.

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengungkapkan, dalam kasus penembakan Yosua di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terasa adanya jiwa korsa yang keliru. Seharusnya Polri yang profesional itu bukan kepada petinggi, melainkan pada visi, misi, dan negara.

”Kalau ada tindak pidana yang melibatkan petinggi, ya tetap harus dipidana,” tuturnya.

BACA JUGA : Kejanggalan Penembakan Yosua Belum Terjawab

Menurut dia, Divpropam itu polisinya polisi yang seharusnya memberikan teladan.

”Karena itu, perlu menengok kembali usulan gubernur Lemhannas tentang pembentukan dewan keamanan nasional,” ujarnya.

BACA JUGA : Pria Asal Bekasi Ngaku Dewa Matahari

Dia juga menyebut satgasus seharusnya melibatkan keluarga korban demi menjaga objektivitas penanganan kasus.
”Sekaligus pengembalikan kepercayaan masyarakat dalam penanganan kasus ini,” tandasnya. (JPN/*)

Editor : Panca Riatno