Gadai Motor Mertua untuk Judi Slot, Taufiq Masuk Sel

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Diduga menggelapkan dengan cara menggadikan sepeda motor Honda Beat nopol BG 6386 HAB milik mertua, M Antoni Taufiq (21) harus mendekam di balik jeruji besi.

M Antoni Taufiq diamankan kemudin dimasukkan ke sel Polsek Lubuklinggau Selatan pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya Graha Simpang Periuk Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

BACA JUGA : Era Baru Karang Taruna Lubuklinggau Dikukuhkan, Buktikan dengan Karya

Sepeda motor yang digelapkan milik Yandria Anggraini (37) warga Gang Sentosa RT.9 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II yang tidk lain mertua M Antoni Taufik

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan penggelapan terjadi Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA : Terekam CCTV, 3 ABG Ketauan Curi Kursi Rumah Hakim

Awalnya tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BG 6386 HAB warna merah putih milik korban Yandria Anggraini yang merupakan ibu mertuanya, dengan alasan untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk.

Namun oleh tersangka sepeda motor justru digadaikan ke Anda (DPO) sebesar Rp2,2 juta. Kemudian uang tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online (judi slot).

BACA JUGA : Wako Ajak Umat Beragama Jaga Suasana Kondusif

Tidak terima atas kejadian tersebut korban melaporkan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Selatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan dan tersangka lalu di bawa ke Polsek Lubuklinggau Selatan,” katanya. (endang/lipos/*)

Editor : Panca Riatno