Diduga Tanpa Izin Menikah Lagi, Bupati di Dilaporkan ke Polisi

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Bupati di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AS dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, Sabtu (30/7/2022). Ia dilaporkan seorang wanita yang mengaku sebagai istri sahnya berinisial NY Dengan dugan menikah lagi tanpa izin .

NY melapor, karena sang suami yang merupakan bupati diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah.

BACA JUGA : Pemprov Sumsel Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Hapuskan Sanksi Administrasi

NY mengaku dirinya terikat pernikahan secara resmi dengan bupati itu pada 2014 yang dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.

Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia 7 tahun.

BACA JUGA : Romantis, Ibu Kos Kepincut Anak Kos di Palembang, Walau Dihujat, Cuek Jadi Pengantin Baru

Didampingi tim kuasa hukumnya usai melapor di SPKT Polda Sumsel, NY yang kini tinggal di Apartemen Sudirman Park, Jl KH Mas Mansyur Kav.35 Tanah Abang, Jakarta Pusat ini, menjelaskan awal dirinya mengetahui rencana pernikahan suaminya itu berdasarkan informasi dari salah seorang kerabatnya.

“Terlapor (suami NY) kembali menikah tanpa mengantongi izin dari terlapor selaku istri sah pada Juni 2019 lalu,” kata tim hukum NY, Ana Ariyanto SH.

BACA JUGA : Dukun Cabul Perkosa Ibu dan 2 Anaknya, Suami Malah Diminta Jaga Keris

Sementara, Bupati AS yang coba dimintai tanggapannya terkait laporan NY ke Polda Sumsel mengaku saat ini tengah berada di luar kota.

“Mohon maaf, saya lagi ada di Bogor,” kata AS dalam pesan singkatnya, Minggu (31/7/2022).

BACA JUGA : Nekat Tantang Berkelahi, Pria Mabuk Tewas Ditusuk

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat  dikonfirmasi terkait laporan NY menegaskan belum menerima informasi terkait laporan yang masuk ke SPKT Polda Sumsel.

“Saya lagi terapi. Maaf ya, nanti coba saya tanyakan dulu ya (terkait laporan NY),” kata Supriadi singkat. (dho/sumeks.co)