Tuntutan Ganti Rugi Warga Semangus Lama Ditolak PT MHP

oleh
oleh

MUSI RAWAS,MUREKS.CO.ID- Tuntutan ganti rugi tanam tumbuh warga Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang digusur oleh PT Musi Hutan Persada (MHP) ditolak oleh PT MHP.

Demikian terungkap dalam rapat fasilitasi atau mediasi permasalahan antara warga Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan dengan PT MHP, Selasa (26/07/2022) di Ruang Rapat Bina Praja Setda Mura.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa (Kades) Semangus Lama, Deris mengatakan, pada 8 Juli dia dapat informasi dari Kadus, bahwa ada kegiatan penggusuran lahan masyarakat oleh PT MHP sekitar di sekitar Dusun Panglero dan Sopa.

“Kami sudah minta kegiatan penggusuran di stop sebelum melakukan pertemuan. Tapi tidak digubris, kemudian kebun sawit umur 7-8 bulan ikut digusur PT MHP,” kata Kades.

Kemudian pada 19 Juli 2022, dia bertemu dengan warga di Balai Desa Panglero. Dimana masyarakat meminta agar PT MHP membuat batas izin, sehingga tidak terjadi permasalah. Karena permasalahan ini terus terjadi.

“Masyarakat juga minta ganti rugi tanam tumbuh milik warga yang sudah tergusur, karena lahan yang digusur itu ada tanaman sawit dan karet. Kemudian masyarakat juga meminta agar tidak ada lagi kegiatan penggusuran,” jelasnya.

Sementara itu, mewakili masyarakat Desa Semangus Lama, *Sudarto,S.IP* mengatakan, PT MHP ini mendapat surat izin dari Kementrian untuk pengelolaan lahan, sehingga pihak perusahaan langsung melakukan penggusuran, tanpa adanya musyawarah ataupun sosialisasi dengan masyarakat lebih dulu.

“Tuntutan kami datang ke Pemkab Mura ini yakni, meminta perlindungan kepada Bupati agar penggusuran ini tidak merambat ke lahan masyarakat lainnya. Kemudian, meminta solusi dari Bupati terkait dengan lahan warga yang sudah digusur PT MHP,” ucapnya.

“Serta kami masyarakat berharap Pihak KPH Benakat dapat mendampingi masyarakat dalam usaha perlindungan kebun-kebun masyarakat di panglero Sopa,” tambahnya.

Apalagi lahan itu menjadi satu-satunya sumber pendapatan utama masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, yang ditanami lahan karet sejak puluhan tahun lalu.

Ditempat yang sama, Ibnu yang mewakili PT MHP mengatakan, kegiatan yang menjadi permasalahan di Dusun Penglero dan Sopa, merupakan kegiatan dalam rangka hasil daripada evaluasi dan pembaruan SK. Sehingga PT MHP harus melakukan optimalisasi lahan berdasarkan SK terbaru.

“Kegiatan itu menginjak tahun kedua, pertama di tahun 2021 di wilayah Jeneh. Kemudian pindah ke unit 15 daerah SP. 9 kemudian pindah ke unit 9 dan kembali lagi ke Panglero,” katanya.

Sebelum melakukan kegiatan, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi lebih dulu dan melaporan ke Pemda, Kepolisian, dan Danramil dan sesuai arahan KPH 12.

“Dalam melakukan optimalisasi lahan, kami sesuai dengan arahan dan hasil koordinasi. Sasaran lahan yang dilakukan optimalisasi yakni lahan eks tanaman kami, lahan belukar dan lahan eks kebakaran,” ungkapnya.

Sejak awal lanjut dia, PT MHP telah sepakat tidak menggusur atau mengganggu lahan yang sudah berbentuk kebun produksi. Namun, dia juga mengakui bahwa ada tanaman sawit warga yang ikut digusur, namun itu adalah pembukaan baru yang dilakukan warga.

“Memang ada tanaman sawit yang digusur, tapi itu bukan lahan produktif, tapi masyarakat yang menambah lahan baru. Kemudian, untuk ganti rugi, tidak bisa memfasilitasi untuk ganti rugi, karena tidak di perusahaan kami,” pungkasnya. (kom)