Emak-emak Kurir Narkoba Tertangkap Bawa 250 Butir Ekstasi

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Emak-emak yang diketahui bernama Dian Larasati (47) akhirnya ditangkap personel Ditres Narkoba Polda Sumsel. Emak-emak ini ditangkap polisi yang melakukan undercover buy, karena kepemilikan 250 butir ekstasi.

Tersangka Dian termasuk satu dari ke 17 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan selama kurun waktu awal hingga pertengahan Juli 2022 ini oleh jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 240 butir pil ekstasi.

BACA JUGA : Bejat, Ternyata Sudah15 Kali Cabuli Anak Kandung

“Saya baru sekali disuruh mengantar. Kalau barang itu titipan dari H. Janji dia, setelah barang sampai baru dikasih upah,” ujar tersangka Dian saat dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7/2022) siang.

Tersangka Dian mengaku dirinya tergiur dengan upah yang diiming-imingi oleh H yang merupakan tetanggannya di kawasan Sekojo, Kalidoni, Palembang.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK MH mengatakan awalnya dengan cara undercover buy memesan sebanyak 250 butir.

BACA JUGA : Kejurda Drag Race Wadah Penyaluran Bakat  Pembalap Pemula di Sumsel

“Ternyata ibu ini menyanggupi 240 butir, saat transaksi di kawasan Pakjo,” kata Kombes Heru Agung Nugroho.

Dia menjelaskan, dibanding pengungkapan pada bulan Juni, untuk ungkap kasus narkoba Juli ini mengalami kenaikan sebanyak tiga kasus dari yang sebelumnya hanya 10 Laporan Polisi.

BACA JUGA : Polda Sumsel Kumpulkan Mobil Klasik

“Perlu dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. Jika tidak ada pemesanan mungkin suply barang haram narkoba ini tidak akan bertambah banyak seperti saat ini,” tutup Heru yang pernah menjabat sebagai Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Bareskrim Polri ini.(sumeka.co/*)