Nopol Putih Mulai Diberlakukan di Sumsel

oleh
oleh

MUREKS.CO.ID – Terhitung sejak Selasa (12/07/2022) penggunaan plat nopol dengan warna dasar putih, mulai diberlakukan di seluruh daerah di Sumatera Selatan (Sumsel).

Plat nopol atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ini, untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Baik untuk pengguaan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional.

BACA JUGA : Truk Salak Kecelakaan di Tol OKI, Sopir Terjepit

Kendaraan yang mendapatkan, adalah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis (5 tahun), serta mutasi masuk.

“Mulai hari ini diberlakukan untuk kendaraan roda dua, tiga yang baru atau kendaraan yang sudah wajib ganti plat,” kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra didampingi Kasubdit Regident, AKBP Endro, Selasa (12/7/2022).

Sedangkan untuk kendaraan roda empat baru akan diberlakukan bulan Agusutus 2022 mendatang.

BACA JUGA : Polisi Bebaskan Pencuri di Palembang

Penggunaan warna pelat nomor kendaraan dasar putih dengan angka tulisan warna hitam ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, juga merujuk pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor.

Juga berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/623/III/Log.3.6.7/2022 tentang Pendistribusian Materiel SBST dari Korlantas Polri ke Polda-Polda dan Polres jajaran menggunakan jasa PCHT.

Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1176/VI/Yan.1.2/2022 tentang tahapan Pelaksanaan Penggunaan TNKB kepada Jajaran serta petunjuk pelaksanaan penerbitan TNKB warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum.

BACA JUGA : Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Warga Empat Lawang

Kombes Pratama menambahkan, tujuan dilakukannya penggantian warna TNKB dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih selain mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan  Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a).

Bunyinya, warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional adalah berwarna dasar putih.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwarna dasar putih tulisan hitam.

“Jadi dengan tulisan warna hitam dan dasar putih akan semakin membuat kamera ETLE, semakin tajam untuk membaca TNKB tadi,” terangnya.

“Dengan terlebih dahulu menghabiskan stock opname materiel TNKB roda empat lebih warna dasar hitam,” jelasnya.

Dia juga mengimbau kepada warga untuk tidak mengubah warna TNKB-nya sendiri. Karena untuk TNKB spesifikasi lama masih berlaku dan tetap dapat digunakan hingga habis masa berlakunya.

BACA JUGA : Amiri Ketua Nasdem Muba Ditagih Hutang, Pakai Motor Keliling Palembang

Sedang untuk masyarakat yang ingin mengubah warna TNKB-nya bisa datang langsung ke Ditlantas polda Sumsel dengan membayar PNBP.

“Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Jadi tidak boleh memasang salah tempat. Pasanglah di tempat yang telah ditentukan termasuk ukurannya,”  turupnya. (sumeks.co/*)

Editor : Panca Riatno