Kajari dan Bupati Empat Lawang Resmikan Rumah Restorative Justice Madani

oleh
oleh

Empat Lawang – Strategi untuk menegakkan hukum dan keadilan masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana tertentu, Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati Empat Lawang meresmikan rumah Restorative Justice “Madani” yang bertempat di Kantor Camat Tebing Tinggi, Persemian rumah restorative justice langsung diremikan oleh Plh Kejati Sumsel secara virtual bersama enam kajaksaan negeri yang ada di Wilayah Sumsel. Kamis (23/6/2022).

Peresmian rumah restorative justive Madani turut dihadiri Bupati Empat Lawang, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD Empat Lawang, Danramil Tebing Tinggi Kodim 0405 Lahat, Kepala BNN Empat Lawang, Kalapas kelas II B dan Kepala Opd di Jajaran Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang.

Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Sigit Prabowo, SH.,MH menyampaikan, terbentuknya rumah restorative justice madani dilatar belakangi bahwa, dalam hal ini Kejaksaan Empat Lawang selalu diingatkan oleh pimpinan pusat, bahwa dalam pelaksanaan penegakan hukum harus mengutamakan rasa keadilan masyarakat yang ada.

“Rasa keadilan masyarakat itu bukan atau tidak berada dibuku atau di bangku perkuliahan maupun di dunia akademis, namun rasa keadilan itu ada di hati nurani para penegak hukum kita. Untuk itulah terbentuknya rumah restorative justice ini, kita mengedepankan rasa keadilan yang ada ditengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan pula kearifan lokal,” Ungkap Sigit Prabowo, (23/6/22).

Untuk itulah kata Sigit latar belakang Madani yang disebutkan sebagai rumah restorative justice madani itu, memang betul-betul sangat mengena sekali dan sangat bermakna.

“Semoga bisa memberikan manfaat dengan dibentukannya rumah restorative justice madani kepala kejaksaan negeri Empat Lawang ini bagi masyarakat Empat Lawang dan sekitarnya,” Ucapnya.

Sementara itu, Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad mengucapkan selamat atas lounchingnya rumah restorative justice madani dan mudah-mudahan niat baik kejaksaan dapat dirasakan oleh masyarakat. dan manfaatkan lah rumah RJ ini.

” Manfaatkan rumah restoratif justice ini, insyah Allah disampjng berfungsi untuk menyelesaikan kasus-kasus diluar pengadilan, juga berfungsi menjadi tempat pemberdayaan sdm yang ada di kabupaten Empat Lawang. Rumah RJ bukan nya milik kejaksaan negeri Empat Lawang tapi milik seluruh rakyat Empat Lawang termasuk kita yang hadir. ini lah rumah keadilan restoratif menjadi milik kita bersama,” Tuturnya. (Ken).