THR Wajib Dibayar Sepekan Sebelum Lebaran

oleh
oleh

Empat Lawang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Empat Lawang, ingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Empat Lawang. Agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) hari keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia nomor M1/Hk.04/IV/2022, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022, bagi pekerja / buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Itu artinya 7 hari sebelum hari raya idul Fitri harus dibayarkan,” ungkap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Empat Lawang Muhibbudin melalui Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosia Joni Verdi, Rabu (13/4/2022)

Lanjutnya, para pekerja atau buruh baru bekerja selama 1 bulan itu wajib mendapatkan THR hari raya keagamaan. Namun bukan satu bulan gaji.

“Tapi kalau yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih. Itu mendapatkan satu bulan gaji yang dibayarkan sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.

Bagi Perusahaan yang tidak patuh ditegaskan Joni, perusahaan tersebut akan diberikan sangsi berupa administratif, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

“Dan pembekuan kegiatan usaha, hal ini dikutif dari pernyataan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Republik Indonesia, Ibu Hayani Rumondam,” tegas Joni (Ken).