161 WBP Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

oleh
oleh

Empat Lawang – Pada hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 ini, sebanyak 161 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi Kabupaten, diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Ridwantoro, melalui Kasi Binapigiatja, Sukma Amri, mengatakan warga binaan yang diusulkan tersebut adalah mereka yang masuk dalam kategori memenuhi syarat.

Yakni, WBP yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana paling tidak selama 6 bulan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

Dari 323 warga binaan Lapas kelas II B Tebing Tinggi, sebanyak 161 WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

“Tahun ini kita usulkan sebanyak 161 orang WBP untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri, Seluruh kasus di usulkan asal mereka sudah berketetapan hukum dan SDH menjalani masa pidana selama 6 bulan,” Kata Sukma Amri.

Dijelaskannya, jika ada WBP yang di usulkan tersebut bertingkahlaku buruk, maka remisi tidak akan diberikan atau ditarik lembali.

“surat keputusan (SK) remisi WBP yang di usulkan akan dikeluarkan oleh dirjenpas atau lapas pusat pada saat hari raya Idul Fitri nanti (2/5/2022), namun terdapat WBP bertingkah aneh setelah SK keluar, maka remisi kita tarik kembali atau tidak jadi mendapatkan remisi.” Jelasnya. (Ken)