Jambret Asal Jajaran Baru I Dibekuk Polisi

oleh
oleh

MUSI RAWAS-Jambret asal Dusun II Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yakni Yudi Prayoga (40), ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas, Selasa (22/2) sekitar pukul 17.15 WIB di rumahnya, tanpa perlawanan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan Yudi diduga menjambret seorang guru SD, Mawati Tampubolon, warga Desa G 1 Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Kejadiannya, Rabu 19 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB di dekat taman bunga milik Agus, Jalan Poros Tugumulyo Desa G1 Mataram. “Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari Purwodadi, hendak pulang ke rumahnya,” jelas Kasat Reskrim.

Tiba-tiba datang dari arah belakang korban, dua orang pelaku mengendarai sepeda motor. Kemudian langsung memepet korban. Tersangka Yudi yang dibonceng, kemudian langsung menarik tas jinjing warna merah merk Martin milik korban, yang di letakkan di dashboar motor. Selanjutnya kedua pelaku kabur ke arah Desa F Trikoyo.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo. Ia kehilangan tas berisi ponsel Vivo Y20. “Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku jambret adalah Yudi. Ia pun diringkus di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka ditambahkannya diancam dengan pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan. (kom)