1.042 Botol Miras Dimusnahkan, 1.232 Ranmor Ditilang

oleh
oleh

Empat Lawang – Sebanyak 1.042 botol miras berbagai merek hasil giat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dimusnahkan oleh pihak Polres Empat Lawang, Senin (10/1) di halaman belakang Mapolres Empat Lawang.

Selain itu, dari hasil KRYD polisi berhasil mengungkap 12 kasus senjata tajam, 5 kasus narkoba serta melakukan tilang terhadap kendaraan bermotor sebanyak 1.232 unit kendaraan, mulai dari roda 2, roda 4, roda 6.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian menjelaskan, hasil giat KRYD ini dilakukan rutin di seluruh wilayah Empat Lawang. Kedepan juga akan dilanjutkan.

“Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak membawa sajam saat berpergian, lengkapi surat kendaraan dan taati aturan berlalu lintas,” imbuhnya.

Selain itu, dari hasil KRYD, barang bukti tindak kriminal didapati R2 sebanyak 27 unit, R4 2 unit dan R6 1 unit, senpi airsoft 2 unit dan kulit trenggiling.

Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad yang hadir saat pemusnahan menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Empat Lawang dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Bupati juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak menggunakan motor bodong, jangan sembarangan membawa sajam, karena budaya membawa sajam harus dihilangkan. “Bawa sajam itu boleh tapi untuk bertani, berkebun,” tukasnya. (Ken)