Tim Pemkab Berikan Teguran Keras Kepada Pengusaha Ram Timbangan Buah Kelapa Sawit

oleh
oleh

MURATARA – Tim Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), memberikan teguran keras kepada pengusaha Ram timbangan buah kelapa sawit yang nakal di wilayah Kecamatan Nibung, Kamis (07/10/21).

Melibatkan intansi terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) H. Syamsu Anwar, Dinas Perizinan, Badan Pendapatan Keuangan Daerah Efendi Aziz, Dinas Pertanian dan Perkebunan Ir. Suhardiman, Dinas Lingkungan Hidup Zulkifli, Dinas Perhubungan Al-Azhar, Kapolsek Nibung diwakili Kanit Intel Hatris, Camat Nibung Damudin dan Kepala Desa terkait memberikan teguran dan pembinaan langsung kepada pengusaha pemilik Ram timbangan buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Nibung.

Kepala Disperindakop Muratara, H. Syamsu Anwar mengatakan tim turun kelapangan melakukan menindak lanjuti hasil rapat pertanggal 01 Oktober 2021, guna penertipan izin usaha kepada pemilik usaha Ram timbangan buah kelapa sawit di wilayah kecamatan Nibung .

“Kami tadi telah turun langsung kelapangan bersama tim di pemilik usaha Ram timbangan buah kelapa sawit di SP7 dan SP10 Kecamatan Nibung. Guna memberikan pembinaan, teguran dan penegasan kepada pemilik ram yang nakal mendirikan bidang usaha tidak mengantongi izin Muratara,” kata H. Syamsu Anwar.

Dilanjutkanya, dari hasil tersebut didapat beberapa pemilik usaha Ram timbangan buah kelapa sawit belum memiliki izian Muratara dan Tera. Sedikitnya ada 2 titik usaha Ram timbangan buah kelapa sawit tidak mengantongi izin Muratara.

“Terkait hal ini, telah disepakati kepada pemilik usaha Ram timbangan buah kelapa sawit yang tidak bisa melengkapi administerasi hingga 1 pekan dari limit waktu diberikan. Maka pemerintah daerah akan memberikan tindakan tegas dengan memberhentikan sementara seluruh aktivitas Ram timbangan buah kelapa sawit,” sampainya.

Disisilain, Kepala Bapenda Muratara, Efendi Aziz, juga menegaskan setiap pemilik usaha yang beroperasi di Muratara harus memiliki izin daerah. Karna hal ini telah diatur dalam undang-undang.

“Dengan memiliki izin usaha daerah maka usaha yang beroperasi tersebut dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asil Daerah,” sampai dia.

Hal itu, yang harus ditaati setiap pemilik usaha yang ada di wilayah Kabupaten Muratara, selain lengkap administerasi dalam pendirian usaha dan beroperasi juga tercatat sebagai wajib pajak.

“Dengan menjadi wajib pajak yang baik. Usaha yang beroperasi yang ada di Muratara dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan di Bumi Berselang Serundingan. Inilah yang menjadi harapan Pemerintah Daerah,” tutup dia. (Fei)