Fasilitasi Korban Kebakaran

oleh
oleh

MUSI RAWAS- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Musi Rawas (Mura), akan memfasilitasi dan pengurusan dokumen kependudukan serta menyerahkan langsung kepada korban kebakaran.
Hari ini (kemarin, red), Disdukcapil Mura menyerahkan dokumen penganti kepada keluarga Saroji dan Sutilah warga Dusun V Desa Sukajaya, yang merupakan korban kebakaran yang menghanguskan dokumen kependudukannya.
Dokumen kependudukan pengganti tersebut diserahkan kepada Kepala Keluarga korban bencana kebakaran yang sebelumnya telah dilakukan pendataan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
“Mengetahui dasar data dari Pemdes tersebut diteruskan ke Disdukcapil dan dilakukan pencetakan kembali dokumen kependudukannya oleh petugas di Disdukcapil dengan menggunakan sistem by Name, by Nik dan By Address,” kata Kepala Disdukcapil Mura, H Y Mori melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Nikah, Riko Ardianto didampingi Kasi Pendataan Penduduk, Muzayanah, Rabu (20/10).
Dikatakannya, penyerahan dokumen pengganti ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan, yang mana korban musibah kebakaran termasuk sebagai penduduk rentan Adminduk yang berhak menerima dokumen kependudukan pengganti tanpa harus mengurus sendiri ke Disdukcapil.
“Untuk dokumen kependudukan yang kita serahkan yakni KTP, KK dan akta kelahiran,” terangnya.
Ditambahkan, juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemdes Sukajaya yang sangat cepat merespon musibah yang menimpa masyarakat tersebut.
“Sehingga warga korban kebakaran saat ini sudah memiliki kembali dokumen kependudukannya yang merupakan dokumen penting bagi mereka sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial serta layanan dasar lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sukajaya, Jumali mengucapkan terima kasih kepada pihak Disdukcapil Mura yang telah datang secara langsung ke Desa untuk menyerahkan dokumen kependudukan bagi warganya yang terkena musibah kebakaran satu hari yang lalu.
“Sehingga, dengan telah diberikan dokumen kependudukan ini maka baik Pemdes maupun korban kebakaran tidak lagi harus mengurus sendiri ke Disdukcapil,” ungkapnya. (kom)