Direktur Bisnis PT. Linggau BISA Tidak Hadiri Undangan Klarifikasi Kejari

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU – Lantaran sedang berada di luar kota Lubuklinggau, Direktur Bisnis perusahaan daerah PT. Linggau Bisa tidak menghadiri undangan klarifikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau sebagaimana jadwal hari ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Aantomo saat dikonfirmasi, Kamis (07/10/2021).

“Sebagaimana undangan meminta keterangan terkait penyertaan modal pada BUMD, PT.Linggau Bisa sudah disampaikan via jasa pengiriman JNE,” Kata dia.

Dari konfirmasi lewat sambungan handphone, Direktur bisnis, S belum bisa hadir, karena yang bersangkutan sedang diluar kota.

“Dengan tidak bisanya hari ini, maka beliau akan datang pekan depan, jawab Direktur Bisnis PT. Linggau Bisa,” Kata Aantomo.

Sementara undangan Komisaris dan anggota Komisaris, diupayakan juga pekan depan.

Sebagaimana berita sebelumnya, Pihak Kejari Kota Lubuklinggau saat ini sedang mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyertaan modal Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada PT Linggau Bisa selaku Perumda. Sebagaimana adanya laporan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya sudah menyampaikan klarifikasi, Direktur Utama, ES dan General Manager (GM) HS dan saat ini berlanjut mengundang Komisaris, Direktur Bisnis, dan anggota Komisaris.(dod)