Helmi Ketua RT Selingan Dagang Narkoba, Rian dan Rama Bandar Lintas Daerah

oleh
oleh

LUBUKLINGGAU – Ketua RT.4 Kelurahan Nikan JayaHelmi Muhammad Hasan (50) warga Perumnas Nikan Blok D.3 No.18 RT.4 Kelurahan Nikan Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, harus mendekam dibalik jeruji besi.

Pasalnya, ia ditangkap polisi, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. Karena diduga menjadi pengedar narkoba. Bahkan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu, yang total beratnya 2,97 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan, awalnya didapatkan laporan dari warga, bahwa Ketua RT.4 ini adalah pengedar narkoba. “Kami dapat laporan dari warga,” jelasnya, Rabu (8/9/2021).

Kemudian petugas memancing tersangka untuk transaksi. Hingga terjadilah transaksi, hingga Helmi langsung ditangkap.

“Penggeledahan  di rumah tersangka ditemukan barang bukti 14 paket sabu. Ia mengakui membeli sabu itu dari HR yang beralamat di Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara,” tambah Kasat.

Sementara juga, Muhammad Okta Arianto alias Rian (23) warga Jalan Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Rama Adi Setiawan (23) warga Gang Ar Rohim RT.1 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Keduanya ditangkap Senin (6/9/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Awalnya, ada informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli sabu, di Jalan Padat Karya RT.2 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Okta Arianto alias Rian, yang merupakan Target Operasi (TO),” jelas mantan Kasat Narkoba Polres OKU Selatan ini, Rabu (8/9/2021).

Dari tersangka Rian, petugas mengamankan barang bukti tujuh paket sabu, totalnya beratnya 1,76 gram.

“Tujuh paket sabu itu, ada di kantong tersangka. Juga kami dapatkan uang Rp940 ribu hasil penjualan sabu,” jelas Kasat.(*)

Follow by Email
Instagram
WhatsApp