Dua Sekawan Dibekuk Polisi Saat Hendak Transaksi Ganja Seperempat Kilogram

oleh
oleh

Laporan: Agus Subhan Bakin

EMPATLAWANG- Mardinata (22) dan Muhammad Rizki (25) yang diduga kurir narkotika jenis ganja berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang saat hendak melakukan transaksi diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wanda Dhira Bernard, SIK mengatakan, Sekira pukul 12.00 Wib, didapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tanjung Beringin Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi, akan adanya transaksi narkotika jenis Ganja. Iapun bersama anggotanya lansung mendatangi Lokasi tersebut, dan melakukan pembuntutan terhadap dua orang yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkoba tersebut.

“Bedasarkan informasi tersebut, kemudian sekira pukul 14.30 wib saya bersama anggota lansung bergerak cepat menuju lokasi. Lalu setelah diamati diatas motor milik tersangka yang dibonceng  terlihat memegangi bungkusan plastik warna hitam yang diduga berisi ganja. Oleh karena itu anggota saya langsung memberhentikan motor tersangka, saat diberhentikan, tersangka yang memegang bungkusan plastik hitam tersebut lansung membuangnya. Kemudian tersangkapun berusaha untuk melarikan diri, namun alhamdulilah akhirnya anngota saya berhasil menangkap tersangka,” kata AKP Wanda kepada wartawan, Kamis (22/4).

Dijelaskanya, Tersangkapun mengambil bungkusan plastik hitam yang dibuangnya, lalu ia membukanya didepan tersangka. Ternyata benar bahwa isinya adalah narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 250 gram, yang diakui benar bahwa ganja tersebut miliknya. dengan jarak sekira 2 Meter dari motor tersangka yang dijatuhkan tersangka degan tangan kiri.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti
Satu paket yang diduga narkotika golongan I Tanaman jenis Ganja didalam kantong Plastik warna hitam dengan berat bruto 250 gram, satu unit handphone VIVO Y65 warna Cream dan satu unit sepeda motor Honda PCX   warna Putih dengan Nopol BG 4730 XE kita  bawa ke kantor untuk meminta keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Masih Dikatakanya, Tersangka kasus Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 penjara,” tegasnya.*