Minat masyarakat terhadap kendaraan bekas terus menanjak sepanjang 2025. Namun, di balik tingginya antusiasme tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat lonjakan keluhan terkait kondisi kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan klaim penjual. Banyak konsumen merasa dirugikan karena menemukan kerusakan serius setelah transaksi rampung.
Staf Pengaduan YLKI, Arianto Harefa, menyatakan bahwa sebagian besar laporan yang diterima berkaitan dengan ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan penjual dengan kondisi sebenarnya kendaraan. Hal ini berlaku baik untuk mobil maupun motor bekas.
“Keluhan konsumen atas pembelian kendaraan bekas, baik mobil maupun motor, umumnya berkaitan dengan kondisi kendaraan yang tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh penjual,” kata Arianto kepada Kompas.com, Senin (8/12/2025).
Ia mencontohkan beberapa kasus yang kerap dilaporkan. Konsumen membeli mobil bekas yang diklaim mesinnya prima dan belum pernah turun mesin, namun setelah digunakan justru sering bermasalah dan tidak layak jalan.
Selain itu, YLKI juga menerima laporan mengenai riwayat kecelakaan yang disembunyikan oleh penjual. “Ada juga kasus pembelian mobil bekas yang ternyata pernah mengalami tabrakan, tetapi tidak diinformasikan secara jujur oleh penjual,” ujar Arianto.
Praktik dugaan pengubahan jarak tempuh pada odometer juga menjadi salah satu aduan yang menonjol. Arianto menyebut praktik ini sangat merugikan konsumen karena membuat kondisi kendaraan terlihat lebih baik dari kenyataannya.
“Beberapa konsumen merasa tertipu karena spidometernya ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” katanya.
YLKI menilai maraknya kejadian ini mencerminkan rendahnya transparansi di pasar kendaraan bekas. Informasi krusial seperti kondisi mesin, riwayat perbaikan, hingga riwayat kecelakaan sering kali tidak disampaikan secara utuh, terutama pada transaksi antarindividu.
Untuk menghindari kerugian, YLKI mengimbau pembeli agar melakukan pengecekan menyeluruh sebelum melakukan transaksi. Konsumen disarankan membawa teknisi independen atau menggunakan jasa inspeksi profesional, serta tidak hanya mengandalkan klaim dari penjual.
Transparansi dari pihak penjual, kata Arianto, menjadi kunci utama dalam menciptakan pasar kendaraan bekas yang sehat dan aman bagi masyarakat luas.






