Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan alasan di balik ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Regulasi ini mengizinkan upaya paksa seperti penangkapan, penetapan, hingga penahanan seseorang tanpa memerlukan izin pengadilan terlebih dahulu.
“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu, terus kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi itu polisi oleh keluarga korban,” ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Eddy menjelaskan, untuk penetapan tersangka, izin pengadilan memang tidak diperlukan karena belum ada hak asasi yang dilanggar. Namun, untuk penahanan tersangka, ada sekitar tiga alasan kuat yang mendasari kebijakan tanpa izin pengadilan ini.
Pertama, faktor geografis Indonesia yang luas dan beragam. “Letak geografis di Indonesia itu, jangan dibayangkan Pulau Jawa, di tempat saya, Kabupaten Maluku Tengah, itu ada 49 pulau. Jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten itu 18 jam. Cuaca ekstrem kayak begini, itu kapal motor tidak mau berlayar bisa 1-2 minggu. Kalau harus dihadapkan, harus minta izin, kemudian tersangkanya itu keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab? Jadi, letak geografis, itu yang pertama,” paparnya.
Kedua, pertimbangan situasi di lapangan yang dinamis. “Kita tidak tahu bagaimana situasi di lapangan terkait penahanan ini. Situasi di lapangan itu yang kemudian ada penilaian subjektivitas apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, apalagi kalau tindak pidana yang dilakukan itu membahayakan,” kata Eddy.
Ketiga, keterbatasan sumber daya pengadilan. Eddy menyoroti perbedaan jam kerja penyidik dan pengadilan. “Penyidik itu kan bekerja 1×24 jam. Dia bekerja tujuh hari dalam seminggu. Dia bekerja 365 hari dalam setahun. Sementara pengadilan itu kan hari Senin-Jumat. Kalau itu harus dipaksakan izin pengadilan, maka harus ada piket dan lain sebagainya. Jadi, sumber daya jumlah hakim kita itu kurang dari 10 ribu, berbeda dengan polisi yang 470 ribu, sehingga sumber daya manusia menjadi faktor pertimbangan tersendiri,” jelasnya.
Berlakunya KUHAP Baru
Mureks mencatat bahwa Undang-Undang KUHAP ini telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.






