Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej, dengan tegas membantah narasi yang menyebut penyadapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Ia menegaskan bahwa informasi semacam itu merupakan hoaks dan distorsi publik.
“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” kata Eddy dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Senin (5/1/2026).
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Menurut Eddy, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara rinci mengenai penyadapan. Hal ini, Mureks mencatat bahwa, didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan agar penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri.
“Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, Dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tidak mengatur mengenai penyadapan secara detail, karena perintah MK undang-undang tersendiri,” jelasnya.
Eddy Hiariej menambahkan bahwa sebelum adanya undang-undang khusus yang mengatur penyadapan, baik penyidik maupun penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut. Namun, ia memberikan pengecualian untuk kasus tindak pidana korupsi dan terorisme, di mana penyadapan telah memiliki aturan tersendiri.
“Maka pertanyaan begini. Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penutut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” pungkas Eddy.






