Hukuman Nikita Mirzani resmi diperberat dari empat tahun menjadi enam tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding pada Selasa, 9 Desember 2025. Perubahan vonis ini disebabkan majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang banding, hakim mengungkapkan bahwa Nikita menggunakan uang hasil kejahatan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berupa pengancaman atau pemerasan, untuk membayar aset pribadinya. Modus ini dinilai sebagai upaya mengelabui hukum.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” kata hakim ketua Sri Andini saat membacakan vonis.
Modus Penyamaran Dana
Hakim menemukan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang ditransfer pada 14 November 2024. Uang tersebut berasal dari korban, dr. Reza Gladys, namun tidak langsung masuk ke rekening pribadi Nikita.
Sebaliknya, dana itu langsung ditransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa. Menurut hakim, alur transaksi tersebut merupakan trik untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.
“Perbuatan Terdakwa melalui Saksi Ismail Marzuki yang memerintahkan agar uang tutup mulut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa dengan tambahan catatan ‘Nikita Mirzani’ merupakan perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan asal usul uang tersebut,” ujar Hakim Sri Andini.
Pembayaran Rumah Mewah
Transaksi uang “damai” tersebut ternyata berlangsung pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran uang muka (Down Payment) untuk rumah mewah senilai Rp33,5 miliar yang sedang dicicil Nikita.
“Pada tanggal 14 November 2024, cicilan pembayaran Down Payment tersebut telah jatuh tempo pada hari yang sama pula, masuk pembayaran secara tunai langsung oleh Terdakwa sejumlah Rp1.486.234.000,” ungkap Hakim.
Dengan demikian, pembayaran rumah tersebut seolah-olah dilakukan oleh pihak ketiga secara sah, padahal uang tersebut berasal dari tekanan dan ancaman.
Memenuhi Unsur TPPU
Majelis hakim menyatakan tindakan Nikita memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang TPPU. Nikita dinilai menyadari bahwa uang tersebut berasal dari kejahatan namun berupaya mengemasnya seperti pendapatan legal.
“Tujuannya adalah agar mengaburkan asal usul uang tersebut diperoleh secara sah dari pihak ketiga sebagai pendapatan sah dari Terdakwa,” jelas Hakim Ketua.
Hakim juga menolak klaim pihak Nikita yang menyebut uang itu merupakan kerja sama bisnis. “Uang tersebut dengan terpaksa ditransfer oleh Saksi Reza Gladys Prettyani Sari agar Terdakwa tidak lagi atau berhenti melakukan siaran live di akun TikTok menjelek-jelekkan produk kecantikan dan kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettyani Sari sebagai dokter,” tandas Hakim.
Dengan putusan ini, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti tidak hanya melakukan kejahatan ITE, tetapi juga mencuci uang hasil kejahatannya melalui pembelian properti.






