Aktor Ammar Zoni menyampaikan permohonan khusus kepada majelis hakim setelah menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Ammar, yang kini berusia 32 tahun, meminta kelonggaran agar orang-orang terdekatnya, termasuk kekasihnya, Dokter Kamelia, dapat diizinkan menjenguknya di Lapas Cipinang.
Ammar Zoni mengungkapkan bahwa selama ini ia menghadapi kendala administratif untuk menerima kunjungan. Berdasarkan aturan yang berlaku, pihak Lapas hanya memberikan izin kunjungan kepada keluarga inti yang terdaftar secara resmi.
Ammar Zoni: “Saya Anak Yatim Piatu”
“Karena di sana pernyataannya, kami boleh dikunjungi oleh keluarga inti. Namun, saat ini kalau dari saya pribadi, saya anak yatim piatu. Saya cuma punya adik-adik saya, cuma adik-adik saya juga sibuk begitu kan,” kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kakak dari Aditya Zoni itu menekankan pentingnya dukungan moral dari orang-orang terdekatnya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. “Jadi yang saya punya adalah dokter (Kamelia) dan ibu, dan tante-tante saya begitu. Jadi mereka ingin datang berkunjung, mohon diizinkan begitu Yang Mulia,” mohon Ammar Zoni.
Permohonan ini sempat memicu perdebatan di ruang sidang. Hakim Ketua awalnya menjelaskan bahwa status Ammar Zoni saat ini adalah narapidana, sehingga kewenangan terkait kunjungan sepenuhnya berada di tangan pihak Lapas. Namun, Ammar Zoni menyanggah pernyataan tersebut, menyebut pihak Lapas justru melemparkan tanggung jawab kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terima kasih Yang Mulia. Namun kemarin saya sudah menanyakan hal seperti ini Yang Mulia, dan dari pihak Lapas mengatakan ini memang harus izin dari Jaksa begitu. Jadi harus ada pernyataan dari Jaksa yang bertanggung jawab,” ujar Ammar Zoni.
Mendengar penjelasan tersebut, JPU menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak keberatan. Namun, mereka menegaskan bahwa prosedur koordinasi dengan Lapas Cipinang tetap harus diikuti. Ammar Zoni kembali menanggapi, “Saya sudah menanyakan secara detail kepada pihak Lapas, dan pihak Lapas justru yang menunggu surat dari pihak Jaksa. Jadi dari pihak Jaksa yang memberikan izin untuk dikunjungi oleh keluarga terdekat yang tidak ada di KTP.”






